Sebuah blog yang berisi tentang teks khutbah (khutbah Jum'at, Idul Fitri, Idul Adha) Bahasa Indonesia dan Sunda, Proposal (PHBI, PHBN, Umum, LPJ dan RAB) dan materi ceramah

Thursday, June 2, 2022

CONTOH RAB DAN LPJ RENOVASI WC SEKOLAH



Awal mula dibuatnya Undang-Undang tentang pemerintah daerah karena pada saat diberlakukannya sistem pemerintah terpusat dimana sentralisasi pemerintah berada di ibukota yaitu Jakarta. Seluruh kegiatan pemerintah daerah harus mendapat persetujuan oleh pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan sistem pelayanan kepada masyarakat membutuhkan waktu yang cukup lama serta pengembangan suatu daerah kurang dan tidak merata. Semua terpusat pada pemerintahan pusat sehingga kreatifitas dan pengembangan daerah, pemerintah dan masyarakat daerah kurang berkembang. Kemandirian pemerintah daerah yang kurang disebabkan oleh tergantungnya pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sangat berlebih sehingga untuk mengembangkan dan merencanankan daerah yang lebih baik menjadi kendala pemerintah daerah (Purnamasari, 2012). 
Fenomena yang dapat diamati dalam perkembangan sektor publik adalah semakin menguatnya tuntutan pelaksanaan akuntabilitas publik oleh organisasi sektor publik (seperti : pemerintah pusat dan daerah, unitunit kerja pemerintah, departemen dan lembaga-lembaga negara). Tuntutan akuntabilitas sektor publik terkait dengan perlunya dilakukan transparansi dan pemberian informasi kepada publik dalam rangka pemenuhan hak-hak publik (Mardiasmo, 2002 : 20). 
Pelaporan keuangan sektor publik khususnya laporan keuangan pemerintah adalah wujud dan realisasi pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang transparan untuk mencapai good governance. Laporan keuangan yang dipublikasikan oleh pemerintah digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan bagi para pengguna kebutuhan informasi laporan keuangan tersebut seperti masyarakat, pemerintah, wakil rakyat, lembaga pengawas dan lembaga pemeriksa serta pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman. 
Meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance government), mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menerapkan akuntabilitas publik. Pada konteks pemerintahan, akuntabilitas publik adalah pemberian informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja financial pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut (Pujiningwang, 2015). 
Pelaporan keuangan pemerintah di Indonesia merupakan suatu hal yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Kenyataannya di dalam laporan keuangan pemerintah masih banyak disajikan data yang tidak sesuai. Selain itu juga masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang berhasil ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam pelaksanaan audit laporan keuangan pemerintah.  
Dalam pemberian wewenang pada pemerintah saat terjadi reformasi, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengelola keuangannya sendiri. Sebagai contoh pemerintah membuat rencana anggaran dana yang dibutuhkan dalam satu tahun pemerintahannya. Rencana anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan daerah dan masyarakat serta mengembangkan daerah tersebut. 
Otonomi daerah memberikan keleluasaan terhadap pemerintah daerah untuk mengelola sendiri daerah tersebut guna kemajuan daerah tertentu (Ardhiawati, 2013). Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 19945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah (UU No.32 Tahun 2004). 
Anggaran merupakan rencana operasional keuangan, mencakup estimasi pengeluaran, dan sumber pendapatan dalam periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam satuan uang. Penyusunan anggaran sektor publik adalah proses mengalokasikan pendapatan yang dipungut dari masyarakat untuk mendanai program-program dalam penyediaan public good. Proses penyusunan anggaran sektor publik setidaknya mempunyai tiga tahapan, yakni perumusan proposal anggaran, pengesahan proposal anggaran, dan pengimplementasian anggaran yang telah ditetapkan sebagai produk hukum(Subechan dan Hanafi, 2014).

RAB DOWNLOAD 👇
Share:

0 comments:

Post a Comment

Comments System

[blogger][disqus][facebook]
Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Search This Blog

Contact

Blog Archive