Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah maka APBD selalu menjadi tolak
ukur akan kemajuan bangsa Indonesia. Pertumbuhan pembangunan baik itu
pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan intra struktur merupakan target dari
adanya APBD itu sendiri. Oleh karena itu menjadi tugas Pemerintah untuk
menentukan kebijakan di bidang anggaran belanja agar stabilitas pertumbuhan
dan pembangunan ekonomi tetap dapat di pertahankan tanpa adanya bantuan dari
luar negeri, artinya besarnya pengeluaran total tidak boleh melebihi besarnya
pendapatan total (surplus).
Penyusunan anggaran dalam pembiayaan di suatu instansi Pemerintah
merupakan salah satu elemen yang penting dalam pengelolaan instansi tersebut
dalam mencapai hasil yang maksimal. Penyusunan anggaran yang baik sebagai
system perencanaan koordinasi dan pengendalian dalam instansi tersebut. Oleh
karena itu suatu instansi pemerintah dituntut mempunyai pimpinan yang dapat
bekerja dengan efektif dan efisien, supaya mampu mengelola instansi tersebut
dengan baik agar dapat menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan
secara efektif, maka perlu adanya alat bantu untuk melaksanakannya salah satu
alat tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan alat dalam
menentukan pendapatan dan pengeluaran, implementasi dari perencanaan
pembangunan yang telah ditetapkannya, otorisasi pengeluaran, sumber
pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk
memobilitasi pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit
kerja.
Perencanaan APBD sebagai perwujudan keseluruhan aktivitas dan kegiatan
pemerintah menuntut adanya partisipasi aktif yang menampung berbagai aspirasi
masyarakat sehinga akan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, seperti yang
telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) yang telah
disusun.
Undang undang no 41 Tahun 2008 kebijakan anggaran merupakan salah
satu paket tindakan pemerintahan dibidang pengeluaran dan penerimaan keuangan
Negara.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi,
mengusahakan kesempatan kerja (mengurangi pengangguran), dan menjaga
kestabilan. Dalam melaksanakan peranannya pemerintah melakukan dengan
berbagai cara yaitu Penentuan kebijaksanaan. Pemberian pengarahan, perizinan,
pengawasan.
Realisasi Anggaran merupakan salah satu komponen laporan keuangan
pemerintah yang menyajikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas
pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu. Tujuan pelaporan
realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran
entitas pelaporan secara tersanding.
Penyandingan antara anggaran dan
3
realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati
antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menganalisis Anggaran dan Realisasi Anggaran pada Dinas Pendapatan
Dan Pengelolaan (DPPK) Kabupaten Bandung, masih terdapat ketidaksesuaian
dalam komponen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) diantaranya yaitu pada
setiap akhir komponen tidak dicantumkan jumlahnya, kemudian pada Pos Belanja
terdapat Pos tambahan yaitu Pos Belanja Bantuan Keuangan, kemudian pada Pos
Pembiayaan tidak terdapat Komponen Pinjaman dalam Negeri Pemerintah Pusat,
Pinjaman dalam Negeri Pemerintah Daerah Lainnya, Pinjaman dalam Negeri
Lembaga Keuangan Bank, Pinjaman dalam Negeri Lainnya, Sedangkan pada Pos
Pengeluaran Pembiayaan tidak terdapat komponen Pemberian Pinjaman Kepada
Perusahaan Negara.
RAB DOWNLOAD 👇
0 comments:
Post a Comment