Sebuah blog yang berisi tentang teks khutbah (khutbah Jum'at, Idul Fitri, Idul Adha) Bahasa Indonesia dan Sunda, Proposal (PHBI, PHBN, Umum, LPJ dan RAB) dan materi ceramah

Thursday, June 2, 2022

CONTOH RAB DAN LPJ SARANA PRASARANA SEKOLAH (MEJA+KURSI)



Pelaksanaan otonomi daerah yang dibarengi dengan desentralisasi fiskal berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam mereformasi sistem pemerintahan yang selama cenderung sentralistik menuju desentralisasi dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah, termasuk kewenangan pengelolaan keuangan daerah. Misi utama kedua undang-undang tersebut tidak sekedar pelimpahan kewenangan pembiayaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, tetapi yang lebih mendasar adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. Dengan demikian semangat desentralisasi, demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat dominan dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya, dan proses pengelolaan keuangan daerah pada khususnya. Untuk itu, suatu laporan keuangan yang relevan, handal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami mutlak diperlukan untuk proses pengambilan keputusan. Disamping itu, dengan laporan keuangan yang baik dan dapat dipercaya juga memudahkan pengukuran tentang sejauh mana kinerja pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan dinamika dan tuntutan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah telah melakukan reformasi manajemen keuangan baik pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah dengan ditetapkannya paket undang-undang bidang keuangan negara, yaitu UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambatlambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Teknis pelaksanaan kedua undang-undang tersesubut selanjutnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang 2 Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. 
Undang-undang, Peraturan Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri tersebut, kesemuanya mengarah pada Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel dan transparan. Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan. 
Sasaran pertanggungjawaban ini adalah laporan keuangan dan peraturan perundangundangan yang berlaku mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah sedangkan transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Artinya, informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Implementasinya adalah seluruh pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah hendaknya diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Untuk itu selaku entitas akuntansi, SKPD harus menyusun Laporan Keuangan yang meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Kesemua laporan tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual sebagaimana dipersyaratkan oleh PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). 
Pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah harus mencerminkan adanya kemandirian entitas, yang berarti bahwa pemerintahan daerah sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas juga bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, begitu juga dengan utang piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana atau tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan. 
Untuk itu setiap entitas akuntansi mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan : 
a) Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas akuntansi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. 
b) Manajemen Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas akuntansi dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat. 
c) Transparasi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. 
d) Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity) Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. 
e) Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas akuntansi, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.

RAB DOWNLOAD 👇
Share:

0 comments:

Post a Comment

Comments System

[blogger][disqus][facebook]
Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Search This Blog

Contact

Blog Archive