Sebuah blog yang berisi tentang teks khutbah (khutbah Jum'at, Idul Fitri, Idul Adha) Bahasa Indonesia dan Sunda, Proposal (PHBI, PHBN, Umum, LPJ dan RAB) dan materi ceramah

Thursday, June 2, 2022

CONTOH RAB DAN LPJ SARANA ITE SEKOLAH



Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK-SKPD) selaku Entitas Akuntansi dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh SKPD selama satu periode pelaporan. Disamping itu, Laporan Keuangan SKPD juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, dan untuk menilai kinerja SKPD, serta membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. 
Laporan Kuangan SKPD secara umum mempunyai tujuan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai 4 akuntabilitas entitas akuntansi atas sumber daya yang dipercayakan kepada SKPD, dengan: 
a. Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
b. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan SKPD serta hasil-hasil yang telah dicapai. 
c. Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan SKPD dalam membiayai aktivitasnya. 
1.3. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain: 
1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan Negara; (pasal 23 ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.) 
2. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 
3. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 
4. Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang 
6. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 
7. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 
8. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akraul pada Pemerintah Daerah; 
10. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; 
12. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 
15. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016; 
16. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016.

RAB DOWNLOAD 👇
Share:

0 comments:

Post a Comment

Comments System

[blogger][disqus][facebook]
Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Search This Blog

Contact

Blog Archive