Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK-SKPD) selaku
Entitas Akuntansi dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang relevan
mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh SKPD
selama satu periode pelaporan. Disamping itu, Laporan Keuangan SKPD juga
digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan
anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, dan untuk menilai
kinerja SKPD, serta membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan
perundang-undangan.
Laporan Kuangan SKPD secara umum mempunyai tujuan untuk
menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai
4
akuntabilitas entitas akuntansi atas sumber daya yang dipercayakan kepada SKPD,
dengan:
a. Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya
ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang
digunakan dalam kegiatan SKPD serta hasil-hasil yang telah dicapai.
c. Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan
SKPD dalam membiayai aktivitasnya.
1.3. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain:
1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang
mengatur keuangan Negara; (pasal 23 ayat (1): Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan
setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.)
2. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-undang
6. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akraul pada Pemerintah Daerah;
10. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016;
16. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran
2016.
RAB DOWNLOAD 👇
0 comments:
Post a Comment