Sebuah blog yang berisi tentang teks khutbah (khutbah Jum'at, Idul Fitri, Idul Adha) Bahasa Indonesia dan Sunda, Proposal (PHBI, PHBN, Umum, LPJ dan RAB) dan materi ceramah



This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.



This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.



This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.



This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.



This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, June 5, 2022

PROPOSAL SARANA ITE SEKOLAH

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

UPT Wilayah  Kecamatan ………………



PROPOSAL

PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN 

SARANA ITE














SD NEGERI ……………….

Alamat : ……………………………………….

……………………………………….

Tahun 2022







PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

UPT PENDIDIKAN WILAYAH …………………

SEKOLAH DASAR NEGERI ………………..

Alamat : ……………………………………….

 ……………………………………….



Nomor :  ....................................................... 

Lampiran :  1 (satu) berkas

Perihal :  Permohonan Bantuan Sarana ITE

   Sekolah Dasar NEGERI ……………………


Yth.Kepala Biro Keuangan

Sekretariat Jenderal 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Gedung C Jln. Jenderal Sudirman

Senayan – Jakarta 10270


Dengan hormat,

Dalam rangka meningkatkan kualitas belajar mengajar di SD Negeri ……………… Kecamatan ……………  Kabupaten ....................... perlu ditunjang dengan sarana prasarana yang memadai dan representatif. Berdasarkan dengan hasil rapat Komite Sekolah Negeri ……………… pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2022 tentang kurangnya sarana ITE pada sekolah kami.Sehubungan dengan hasil musyawarah tersebut diatas, bersama ini kami mengajukan permohonan bantuan kepada Bapak sesuai dengan Proposal Bantuan Sarana ITE Sekolah.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak, kami lampirkan data sekolah sebagai berikut : 

  1. Profile SD Negeri ………………;

  2. Struktur organisasi komite SD Negeri ………………;;

  3. Foto copy SK Kepala SD Negeri ………………;;

  4. Foto copy KTP Kepala SD Negeri ………………;;

  5. Foto copy NPWP SD Negeri ………………;;

  6. Sertifikat tanah;

  7. Surat keterangan domisili dan tidak sengketa Kelurahan dan Kecamatan; 

  8. Peta SD Negeri ………………;;

  9. NPSN SD Negeri ………………;;

  10. NIS SD Negeri ………………;;

  11. Akreditasi SD Negeri ………………;;

  12. Nomor rekening SD Negeri ………………;.

Demikianlah permohonan ini kami ajukan dengan harapan untuk dapat dikabulkan / direalisasikan sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan didaerah kita.

Atas perhatian dan pertimbangannya, kami mengucapkan terima kasih.



Mengetahui ;


Ketua Komite Sekolah,





(………………; )

Dibuat               :  Di ………………;

Pada Tanggal   :     Maret 2022

Kepala Sekolah,





………………;

NIP. ………………;


































PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

UPT PENDIDIKAN WILAYAH ………………;

SEKOLAH DASAR NEGERI ………………;

Alamat : ………………;

 ………………;


KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan YME, karena masih memberi kesempatan kita untuk selalu mensyukuri nikmat dalam hidup ini, terutama dalam hal ini adalah pengembangan dunia pendidikan. Berangkat dari keinginan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah kami. Kami mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Sarana ITE yang rusak di sekolah kami, di mana kami melakukan kegiatan pendidikan dan pembelajaran sehingga menjadi tempat yang sangat dibutuhkan bagi pengembangan sumber daya masyarakat sekitar, serta pengembangan bakat yang ada pada diri masing-masing peserta didik. 

Rencana Pengadaan Sarana ITE serta perlengkapan fasilitas-fasilitas sekolah yang kami ajukan disini tidak akan terwujud dan berjalan lancar tanpa adanya dukungan dan bantuan dari pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Demikian Proposal ini, semoga dapat dijadikan pertimbangan. Atas terjalinnya kerjasama ini, kami ucapkan banyak terimakasih.

 

 


………………;,  2 Maret  2022

Kepala Sekolah

SD NEGERI ………………;,




………………;

NIP. ………………;











PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

UPT PENDIDIKAN WILAYAH ………………;

SEKOLAH DASAR NEGERI ………………;

Alamat : ………………;

 ………………;


PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN

SARANA ITE

A.      Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan  proses pembelajaran yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting yang menjadikan proses pembelajaran menjadi lancar dan kondusif adalah tersedianya sarana pembelajaran yang memadai.

Sarana pembelajaran merupakan sarana yang  sangat diperlukan untuk menciptakan suasana dan rasa belajar bagi para siswa. Keberadaanya membawa dampak yang lebih luas,  seperti, rasa aman, rasa memiliki, ketenangan dan hal-hal positif lainya.

Untuk itu program sarana Mebeler yang dikoordinasikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, menjadi hal urgen guna peningkatan kualitas belajar mengajar bauk untuk murid maupun guru

.

B.       Visi dan Misi

1. Agar terciptanya standar sarana dan prasarana sekolah

2. Meningkatkan kualitas sarana ITE sekolah agar layak, aman, nyaman dan berkualitas. 

3. Meningkatkan prestasi sekolah

 

C.      Tujuan dan Sasaran

a.    Meningkatkan semangat belajar bagi pengajar dan peserta didik.

b.    Terselenggaranya proses pembelajaran yang baik dan kondusif.

c.    Meningkatnya mutu pendidikansiswadansiswi

d. Meningkatkan citra sekolah

e. Meningkatkan partisipasi masyarakat

D.      Rencana Anggaran Biaya

No

Nama Barang

Vol.

Satuan

Harga satuan

Jumlah harga (Rp)

1

Leptop Accer*

3

Unit

9.699.000,-

29.097.000,-

2.

Printer Epson L6190*

1

Unit

4. 784.000,-

4. 784.000,-

3.

Infokus Epson Projector*

1

Unit 

13.860.000,-

13.860.000,-

 

Jumlah Total




47. 741.000,-


TERBILANG : EMPAT PULUH TUJUH JUTATUJUH RATUS EMPAT PULUH

SATU RIBU RUPIAH

Ket : *) Sampel Foto Terlampir

 

E.     Penutup

Akhirnya kami berharap bahwa proposal ini mendapat persetujuan dan diberikan bantuan sehingga pelaksanaan pembelajaran dapat terlaksana dengan baik dan terciptanya suasana pembelajaran yang kondusif dan tercapainya tujuan pendidikan secara maksimal.

 

…………….., 2 Maret 2022

Mengetahui ;

Ketua komite,

Sekolah Dasar NEGERI ………………,





(………………)

Kepala Sekolah,

Sekolah Dasar NEGERI ……………….,





………………

NIP. ………………


LAMPIRAN 1


SAMPEL FOTO LAPTOP ACCER

C:\Users\win7\Pictures\laptop acer harga 8 jutaan.PNG

SAMPEL FOTO PRINTER EPSON

C:\Users\win7\Pictures\download (7).jpg


SAMPEL FOTO INFOCUS EPSON PROJECTOR


C:\Users\win7\Pictures\download (8).jpg

FILE WORD DOWNLOAD 👇
Share:

Saturday, June 4, 2022

TEKS KHUTBAH JUM'AT TENTANG SYARAT-SYARAT LAA ILAAHA ILLALLAAH

SYARAT-SYARAT LA ILAHA ILLALLAH



Diketik ulang oleh : Dedeng Ikhlas Apriandi (Staff Pengajar MAN 6 Tasikmalaya)

Khutbah Pertama 

اَلْحَمْدُ للهِ الِذيْ أَمَرَ بِتَوْحِيْدِهِ وَطَاعَتِهِ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحدهُ لاَ شريكَ لهْ فِيْ عِبَادَتِه، كَمَا أنهُ لاَ شريكَ لهُ فِيْ رُبُوْبِيَتِهِ، وأشهدُ أنَ محمدًا عبدهُ ورسولهُ وَخِيْرَتُهُ مِنْ جَمِيْعِ بَرِيَتِهِ، صلَى الله عليهِ وعلَى آلهِ وصَحَابَتِهِ وسلم تسليمًا كثيرًا.

قال الله تعالى في القرآن الكريم، أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم، يَأَيُهَا الَذِيْنَ آمَنُوْا اتَقُوااللهَ حَقَ تُقَاتِهِ، وَلاَ تَمُوْتُنَ إِلاَ وأنْتُمْ مُسْلِمُوْن.

Saudaraku, kaum muslimin, rahimakumullah.

Wahb bin Munabbih ra. Pernah ditanya, “Bukankah kunci surge adalahla ilaha illallah?” Beliau menjawab, “Ya. Akan tetapi, setiap kunci pasti memiliki gerigi. Jika engkau memiliki kunci dengan gerigi yang tepat, pintu akan terbuka. Namun, jika gerigi kunci tersebut tidak tepat, pintu tidak akan terbuka.”

Wahb bin Munabbih ra. Adalah salah seorang tabi’in. beliau murid beberapa sahabat Nabi, seperti Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id al Khudri, an-Nu’man bin Basyir, Jabir bin Abdillah, dan Ibnu Umar.

Ucapan Wahb bin Munabbih tersebut bermakna bahwa mengucapkan laa ilaha illallah saja tidak cukup.  Kalimat tersebut memiliki syarat dan konsekuensiyang harus dijalankan olehorang yang mengucapkannya. Syarat konsekuensi ucapan la ilaha illallah ibarat gerigi pada sebuah kunci. Benar bahwa la ilaha illallah adalah kunci surge, tetapi syarat dan konsekuensinya merupakan gerigi yang menentukan apakah pintu surge terbuka atau tidak. 

Al-Hasan al-Bashri ra pernah bertanya kepada seseorang, “Apa yang engkau persiapkan untuk kematian?” orang tersebut menajwab, “Syahadat la ilaha illallah.” Al-Hasan Al-Bashri menyatakan “Sesungguhnya bersama syahadat tersebut ada syarat-syarat (yang harus dipenuhi).” (Siyar A’lamin Nubala’, juz 4, hl. 584).

Kalimat la ilaha illallah adalah kalimat yang agung yang bisa mengantarkan pengucapnya ke dalam surge. Namun, kalimat tauhid tersebut tidak cukup sekedar diucapkan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Pada khutbah Jum’at kali ini kita akan mengkaji syarat-syarat la ilaha illallah yang dijelaskan oleh para ulama. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik dan pertolongan kepada kita semua.

Syarat la ilaha illallah ada 7, yaitu : 

  1. Mengetahui maknanya (al-‘ilmu)

  2. Yakin dan tidak ragu akan kandungan maknanya (al-yaqin)

  3. Menerima dan tidak menolak konsekuensinya, baik dengan lisan maupun dengan hati (al-qabul)

  4. Tunduk terhadap perintah dan larangan yang terkandung di dalamnya dan berserah diri kepada Allah (al-inqiyad)

  5. Jujur dalam mengucapkannya (ash-shidq), yaitu bersesuaian antara apa yang diucapkan dan apa yang diyakini dalam hati, serta menjalankan konsekuensinya.

  6. Ikhlas dalam mengucapkannya karena Allah (al-ikhlas)

  7. Cinta terhadap kandungan kalimat la ilaha illallah (al-mahabbah)

Berikut akan disebutkan dalil dan penjelasan ketujuh syarat tersebut.

Syarat pertama : al-‘ilmu, yaitu mengetahui makna la ilaha illallah.

Seorang muslim harus mengetahui makna la ilaha illallah. Dalam al-Qur’an, Allah memerintahkan untuk mengetahui makna la ilaha illallah.

فَاعْلَمْ أنهُ لا إله إلا الله

“Ketahuilah bahwasannya tidak ada sembahan yang haq, kecuali Allah.” (Muhammad : 19)

Sangat disayangkan, sebagian  besar saudara kita, kaum muslimin, belum mengerti makna la ilaha illallah. Makna la ilaha illallah sebenarnya juga terkandung dalam zikiry ang disunnahkan untuk dibaca setiap selesai shalat fardhu:

لا إله إلا الله وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَ إِيَاه...

“La ilaha illallah, dan kami tidak beribadah kecuali kepada-Nya.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Az_Zubair).

Zikir tersebut menunjukkan bahwa la ilaha illallah maknanya tidak ada sembahan yang h aq kecuali Allah. Segala bentuk ibadah hanya boleh dipersembahkan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya.

Syarat kedua: al-yaqin, yaitu yakin dan tidak ragu terhadap kandungan maknanya.

إِنَمَا اْلمُؤْمِنُوْنَ الَذِيْنَ آمَنُوْا بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ ثُمَ لَمْ يَرْتَابُوْا 

“Hanyalahorang-orang yang beriman adalah orang yang  beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian tidak ragu…” (Al-Hujurat: 15)

Syarat ketiga: al-qabul, yaitu menerimanya dengan sepenuh hati, tidak b ersikap sombong dengan menolaknya, dan bersedia menjalankan konsekuensinya.

Orang yang beriman berbeda dengan orang-orang kafir yang ketika la ilaha illallah disampaikan kepada mereka, mereka bersikap sombong.

إِنَهُمْ كَانُوْا إِذَا قِيْلَ لَهُمْ لاَ إله إلا الله يَسْتَكْبِرُوْن

“Sesungguhnya mereka (orang-orang musyrik) itu, jika la ilaha illallah dikatakan kepada mereka, mereka menyombongkan diri.” (Ash-Shaffat : 35)

Orang-orang musyrik Arab sangat paham makna la ilaha illallah. Mereka tahu bahwa jika mengucapkannya, mereka harus meniinggalkan segala sesuatu yang mereka sembah selain Allah. Mereka tidak mau melakukan konsekuensi tersebut karena sombong.

Orang-orang musrik Arab tersebut menganggap dakwah nabi sebagai sesuatu yang aneh. Mereka mengatakan,

أَجَعَلَ اْلآلِهَةَ إِلَهًا وَاحِدًا، إِنَ هذَا لَشَيْئٌ عُجَاب

“Apakah dia (Muhammad) menjadikan sembahan-sembahan itu satu saja? Sungguh, ini sesuatu yang mengherankan.” (Shad: 5)

Hal ini menunjukkan bahwa konsekuensi ucapan la ilaha illallah adalah meninggalkan sembahan-sembahan selain Allah.

مَنْ قَالَ لاإله إلا الله، وَكَفَرَ بِمَا يَعْبُدُ مِنْ دُوْنِ الله، حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلَى الله

“Barang siapa mengucapkan la ilaha illallah dan mengkufuri segala sesuatu yang disembah selain Allah, haramlah harta dan darahnya, sedangkan perhitungannya diserahkan kepada Allah.” (HR. Muslim)

Syarat Keempat : al-inqiyaad, yaitu tunduk, patuh, dan berserah diri kepada Allah

وَمَنْ يُسْلِمْ وَجْهَهُ إِلَى الله وَهُوَ مُحْسِن فَقَدْ اسْتَمْسَكَ باِلعُرْوَةِ الوُثْقَى

“Barang siapa menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan ia berbuat kebaikan, sesungguhnya ia telah berpegang pada buhul tali yang kuat.” (Luqman : 22)

Buhul tali yang kuat tersebut ditafsirkan oleh Ibnu Abbas sebagai la ilaha illallah, sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari:

بَارَك الله لِيْ وَلَكُمْ فِي ْالقُرْآنِ اْلعَظِيْم، وَنَفَعَنَا بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلبَيَانِ وَالذِكْرِ اْلحَكِيْم، أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا، وَأسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِجَمِيْعِ اْلمُسْلِمِيْنَ، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.


Khutbah Kedua

الحمدُ للهِ على فَضْلِهِ وإِحْسَانِه، وَأَشْكُرُهُ علَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِه، وأشهدُ أن لا إله إلا الله وحدهُ لا شريكَ له فِيْ رُبُوْبِيَتِهِ وَإِلَهِيَتِهِ وَأَسْمَائِه وَصِفَاتِه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، صلى ا لله عليه وعلى آله وَأَصْحَابِهِ وَسَلَمَ تَسْلِيْمًا كثيرًا.

قال الله تعالى في القرآن الكريم، أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم، يَأيُهَا الَذِيْنَ آمَنُوْا اتَقُوا اللهَ  وَقُوْلُوْا قوْلاً سَدِيْدًا.

اللهم صلى وسلم وبارك آمين يا رب العالمين...

اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأموات، إنك سميع قريب مجيب الدعوات.

ربنا هب لنا من أزواجنا وذريتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما...

اللهم أصلح ولاة أمورنا، اللهم أصلح ولاة أمورنا، اللهم أصلح ولاة أمورنا...

ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار...

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وسلم

والحمد لله رب العالمين

FILE WORD DOWNLOAD 👇
Share:

Friday, June 3, 2022

TEKS KHUTBAH JUM'AT TENTANG MAKNA DUA KALIMAT SYAHADAT

MAKNA DUA KALIMAT SYAHADAT



Diketik ulang oleh : Dedeng Ikhlas Apriandi (Staff Pengajar MAN 6 Tasikmalaya)

Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ لله الَذِيْ خَلَقَ السَمَوَاتِ وَالْأرْضَ وَجَعَلَ الظُلُمَاتِ وَالنُوْر، ثُمَ الَذِيْنَ كَفَرُوْا بِرَبِهِمْ يَعْدِلُوْن، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدا عبده ورسوله، صَلىَ الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إلى يوم الدين.

قال الله تعالى في القرآن الكريم، أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم، يَأَيُهَا الَذِيْنَ آمَنُوْا اتَقُوااللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالكم وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ  اللهَ وَرَسُوْلَه، فقد فَازَ فَوْزًا عظيمًا.

Saudaraku, kaum muslimin, rahimakumullah

Untuk menjadi muslim, seseorang harus mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjalankan konsekuensinya. Dua kalimat syahadat adalah persaksian yang kuat yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Jika seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjalankan kandungannya dengan sungguh-sungguh, kalimat tersebut akan menyelamatkannya dari api neraka. Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ شَهِدَ أَنَ لاَ إِلَهَ إِلاالله وَأَنَ محمدًا رَسُوْلُ  الله، حَرَمَ اللهُ عَلَيْهِ النَار.

“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar melainkan Allah dan  bahwa Muhammad adalah utusan Allah, Allah mengharamkan neraka untuknya.” (HR. Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit)

Pada khutbah Jum’at kali ini, insya Allah kita akan mengkaji makna dua kalimat syahadat. Semoga Allah SWT memberikan taufik dan pertolongan-Nya kepada kita semua.

Persaksian yang pertama adalah ungkapan kita.

أَشْهَدُ أن لا إله إلا الله

“Saya bersaksi bahwasannya tidak ada sembahan yang benar melainkan Allah.”

Dalam persaksian ini kita meyakini bahwa seluruh peribadahan kepada selain Allah SWT adalah batil. Peribadahan yang benar adalah yang dipersembahkan kepada Allah semata.

ذَلِكَ بِأَنَ الله هُوَ الحَق وَأَنَ مَا يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهِ هُوَالْبَاطِل

“Yang demikian itu adalah karena hanya Allahlah satu-satunya (sembahan) yang haq, sedangkan apa saja yang mereka sembah selain-Nya adalah batil.” (Al-Hajj: 62)

Segala bentuk ibadah tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah. Jangan berdo’a kepada selain Allah karena do’a adalahibadah sehingga menjadi hak Allah semata.

عَنِ النُعْمَان بِنْ بَشِيْر قال: سَمِعْتُ النبي صلى الله عليه وسلم يقولُ: اَلدُعَاءُ هُوَ العِبَادَة. ثُمَ قَرَأَ: وَقَالَ رَبُكُمْ أُدْعُوْنِىْ أَسْتَجِبْ لَكُمْ، إِنَ الَذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِىْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَمَ دَاخِرُوْنَ.

Dari an-Nu’man bin Basyir RA., beliau berkata, “Saya mendengar Nabi SAW bersabda, “Doa adalah ibadah.’ Kemudian, Nabi membaca ayat (yang artinya), ‘Rabb kalian telah berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan kukabulkan. Sesungguhnya orang-orang  yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-ku akan masuk ke neraka Jahannam dalam keadaan hina.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

Jangan pula berdo’a dengan menjadikan selain Allah sebagai perantara antara kita dan Allah. Kaum musyrikin yang didakwahi oleh Rasulullah SAW menjadikan berhala-berhala yang mereka sembah sebagai perantara untuk mendekatkan mereka kepada Allah. Demikian pengakuan mereka yang diabadikan Allah dalam Al-Qur’an.

وَالَذِيْنَ اتَخَذُوْا مِنْ دُوْنِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلاَ لِيُقَرِبُوْنَا إِلَى الله زُلْفَى

“Orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai wali-wali (penolong), (mereka mengatakan), ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (Az-Zumar : 3)

Konsekuensi syahadat yang pertama ini adalah tidak bolehnya beribadah kepada selain Allah. Segala macamf ibadah, baik yang lahir maupun yang batin, baik yang berupa ucapan, perbuatan, maupun apa yang ada di dalam hati, hanya boleh dipersembahkan kepada Allah.

Ibadah lahirlah, seperti shalat, tilawah Al-Qur’an, danhaji, h anya boleh dipersembahkan kepada Allah. Demikian juga, penyembelihan binatang sebagai bentuk pengagungan hanya boleh dipersembahkan kepada Allah. Contohnya adalah menyembelih binatang kurban atau aqiqah.

Ibadah hati, seperti tawakkal, takut yang bersifat ibadah, berharap yang bersifat ibadah, serta bertobat dan memohon ampunan, hanya dipersembahkan kepada Allah, tidak boleh kepada yang selain-Nya.

Jangan meminta kepada selain Allah sesuatu yang hanya bisa diberikan oleh Allah. Misalnya, meminta kesembuhan, keselamatan dari api neraka, jodohyang saleh atau shalihah, dan anak. Hanya Allah yang mampu memenuhi permintaan semacam ini sehingga seseorang tidak boleh memintanya kepada selain-Nya.

Semoga Allah SWT memberikan taufik kepada kita agar kita bisa memurnikan ibadah untuk Allah SWT semata.

بَارَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ في القرآن العظيم، وَنَفَعَنَا بِمَا فِيْهِ من البَيَانِ وَالذِكْرِ  اْلحَكِيْم، أقُوْلُ قَوْلِى هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ الله لِيْ وَلَكُمْ وَلِجَمِيْعِ اْلمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِ ذَنْبٍ، فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.

Khutbah Kedua

الحمدُ للهِ علَى فضلهِ وإحسانهِ، وأَشْكرهُ عَلَى توفيقهِ واِمْتِنَانهِ، وأشهدُ أن لا إلهَ إلا اللهُ وحدهُ لاَ شريكَ لهُ، وأشهدُ أن محمدًا عبدهُ ورسولهُ، صَلَى اللهُ عليهِ وعلَى آلهِ وأصحابهِ وسلمَ تسليمًا كثيرًا. قالَ اللهُ تعالَى فِي القرآنِ الكريمِ، أعوذُ باِللهِ مِنَ الشيطانِ الرجيمِ، بسمِ اللهِ الرحمنِ الرحيمِ، يَأَيُهَا النَاسُ اتَقُوْا رَبَكُمْ واخشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِى وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ، وَلاَ مَوْلُوْدٌ هُوَ جَازَ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا، إِنَ وَعْدَ اللهِ حَقٌ فَلاَ تَغُرَنَكُمُ الحيوةِ الدنيَا وَلاَ يَغُرَنَكُمْ باللهِ الغَرُوْر.

اَللهمَ صلِى وسلِمْ وَباَركْ آمِيْن يَا ربَ العالمِيْن...

اللهمَ اغفرْ للمؤمنينَ والمؤمناتِ، والمسلمينَ والمسلماتِ،الأحْيَاءِ منهم والأمواتِ، إِنَكَ سميعٌ قريبٌ مُجِيْبُ الدَعْوَات.

اللهمَ إنَا نسْألكَ منَ الخيرِ كُلِهِ، عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ، مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ...

اللهم إنا نسألكَ مِنْ خيرٍ مَا سَأَلَكَ عَبْدُكَ وَنَبِيُكَ محمد صلى الله عليه وسلم، ونعوذُ بِكَ مِنْ شرِ مَا عَاذَ منه عَبْدُك ونبيُك...

اللهم إنا نَسْألك َالجَنَةَ وَمَا قَرَبَ إليْهَا منْ قولٍ أَوْ عمل، ونسْألك أنَ  تَجْعَلُ كُلَ قَضَاء تَقْضِيْه لَنَا خيْرًا...

وصلى ا لله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وسلم والحمد لله رب العالمين....

عباد الله، إن الله يأمر بالعدل والإحسان وإيتائ ذى القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر  والبغي يعظكم لعلكم تذكرون، فاذكروه على نعمه يزدكم، ولذكر الله أكبر، والله يعلم ما تصنعون.


FILE WORD DOWNLOAD 👇
Share:

Thursday, June 2, 2022

CONTOH RAB DAN LPJ SARANA PRASARANA SEKOLAH (MEJA+KURSI)



Pelaksanaan otonomi daerah yang dibarengi dengan desentralisasi fiskal berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam mereformasi sistem pemerintahan yang selama cenderung sentralistik menuju desentralisasi dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah, termasuk kewenangan pengelolaan keuangan daerah. Misi utama kedua undang-undang tersebut tidak sekedar pelimpahan kewenangan pembiayaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, tetapi yang lebih mendasar adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. Dengan demikian semangat desentralisasi, demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat dominan dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya, dan proses pengelolaan keuangan daerah pada khususnya. Untuk itu, suatu laporan keuangan yang relevan, handal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami mutlak diperlukan untuk proses pengambilan keputusan. Disamping itu, dengan laporan keuangan yang baik dan dapat dipercaya juga memudahkan pengukuran tentang sejauh mana kinerja pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan dinamika dan tuntutan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah telah melakukan reformasi manajemen keuangan baik pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah dengan ditetapkannya paket undang-undang bidang keuangan negara, yaitu UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambatlambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Teknis pelaksanaan kedua undang-undang tersesubut selanjutnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang 2 Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. 
Undang-undang, Peraturan Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri tersebut, kesemuanya mengarah pada Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel dan transparan. Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan. 
Sasaran pertanggungjawaban ini adalah laporan keuangan dan peraturan perundangundangan yang berlaku mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah sedangkan transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Artinya, informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Implementasinya adalah seluruh pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah hendaknya diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Untuk itu selaku entitas akuntansi, SKPD harus menyusun Laporan Keuangan yang meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Kesemua laporan tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual sebagaimana dipersyaratkan oleh PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). 
Pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah harus mencerminkan adanya kemandirian entitas, yang berarti bahwa pemerintahan daerah sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas juga bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, begitu juga dengan utang piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana atau tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan. 
Untuk itu setiap entitas akuntansi mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan : 
a) Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas akuntansi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. 
b) Manajemen Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas akuntansi dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat. 
c) Transparasi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. 
d) Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity) Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. 
e) Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas akuntansi, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.

RAB DOWNLOAD 👇
Share:

CONTOH RAB DAN LPJ SARANA ITE SEKOLAH



Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (LK-SKPD) selaku Entitas Akuntansi dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh SKPD selama satu periode pelaporan. Disamping itu, Laporan Keuangan SKPD juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, dan untuk menilai kinerja SKPD, serta membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. 
Laporan Kuangan SKPD secara umum mempunyai tujuan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai 4 akuntabilitas entitas akuntansi atas sumber daya yang dipercayakan kepada SKPD, dengan: 
a. Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
b. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan SKPD serta hasil-hasil yang telah dicapai. 
c. Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan SKPD dalam membiayai aktivitasnya. 
1.3. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain: 
1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan Negara; (pasal 23 ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.) 
2. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 
3. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 
4. Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 
5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang 
6. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 
7. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 
8. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akraul pada Pemerintah Daerah; 
10. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; 
12. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 
15. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016; 
16. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016.

RAB DOWNLOAD 👇
Share:

CONTOH RAB DAN LPJ RENOVASI WC SEKOLAH




Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah maka APBD selalu menjadi tolak ukur akan kemajuan bangsa Indonesia. Pertumbuhan pembangunan baik itu pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan intra struktur merupakan target dari adanya APBD itu sendiri. Oleh karena itu menjadi tugas Pemerintah untuk menentukan kebijakan di bidang anggaran belanja agar stabilitas pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tetap dapat di pertahankan tanpa adanya bantuan dari luar negeri, artinya besarnya pengeluaran total tidak boleh melebihi besarnya pendapatan total (surplus). 
Penyusunan anggaran dalam pembiayaan di suatu instansi Pemerintah merupakan salah satu elemen yang penting dalam pengelolaan instansi tersebut dalam mencapai hasil yang maksimal. Penyusunan anggaran yang baik sebagai system perencanaan koordinasi dan pengendalian dalam instansi tersebut. Oleh karena itu suatu instansi pemerintah dituntut mempunyai pimpinan yang dapat bekerja dengan efektif dan efisien, supaya mampu mengelola instansi tersebut dengan baik agar dapat menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan secara efektif, maka perlu adanya alat bantu untuk melaksanakannya salah satu alat tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.  
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan alat dalam menentukan pendapatan dan pengeluaran, implementasi dari perencanaan pembangunan yang telah ditetapkannya, otorisasi pengeluaran, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memobilitasi pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. 
Perencanaan APBD sebagai perwujudan keseluruhan aktivitas dan kegiatan pemerintah menuntut adanya partisipasi aktif yang menampung berbagai aspirasi masyarakat sehinga akan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, seperti yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) yang telah disusun. Undang undang no 41 Tahun 2008 kebijakan anggaran merupakan salah satu paket tindakan pemerintahan dibidang pengeluaran dan penerimaan keuangan Negara. 
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan ekonomi, mengusahakan kesempatan kerja (mengurangi pengangguran), dan menjaga kestabilan. Dalam melaksanakan peranannya pemerintah melakukan dengan berbagai cara yaitu Penentuan kebijaksanaan. Pemberian pengarahan, perizinan, pengawasan. Realisasi Anggaran merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu. Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. 
Penyandingan antara anggaran dan 3 realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menganalisis Anggaran dan Realisasi Anggaran pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan (DPPK) Kabupaten Bandung, masih terdapat ketidaksesuaian dalam komponen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) diantaranya yaitu pada setiap akhir komponen tidak dicantumkan jumlahnya, kemudian pada Pos Belanja terdapat Pos tambahan yaitu Pos Belanja Bantuan Keuangan, kemudian pada Pos Pembiayaan tidak terdapat Komponen Pinjaman dalam Negeri Pemerintah Pusat, Pinjaman dalam Negeri Pemerintah Daerah Lainnya, Pinjaman dalam Negeri Lembaga Keuangan Bank, Pinjaman dalam Negeri Lainnya, Sedangkan pada Pos Pengeluaran Pembiayaan tidak terdapat komponen Pemberian Pinjaman Kepada Perusahaan Negara. 

RAB DOWNLOAD 👇

Share:

Comments System

[blogger][disqus][facebook]
Powered by Blogger.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Search This Blog

Contact